Senin, 03 Desember 2012

REMEDIAL PKN ULANGAN HARIAN BAB 2



BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

                 demokrasi artinya rakyat memerintah, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara demokrasi adalah ditangan rakyat.
Macam-macam Demokrasi  :
  1. Demokrasi Langsung adalah corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan secara langsung oleh semua warga negara yang sudah dewasa dengan syarat-syarat tertentu dalam membuat keputusan-keputusan politik.
  2. Demokrasi tidak langsung adalah corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
  3. Demokrasi  liberal atau demokrasi parlemen  adalah demokrasi dengan sistem  politik banyak partai.
  4. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila-sila pancasila.
  5. Demokrasi Sentralisme adalah demokrasi dibawah pimpinan seseorang yang mengatasnamakan rakyat (penyambung lidah rakyat)
  6. Demokrasi terpimpin adalah corak pemerintahan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Rule of the law meliputi  sebagai berikut:
  1. Pengakuan hak Asasi Manusia
  2. Pemisahan/pembagian  kekuasaan (triaspolitica)
  3. Pemerintahan meurut hukum
  4. Badan kehakiman yag bebas dan tidak memilih
  5. Pemilihan umum yang bebas, rahasia dan kebersamaan politik
  6. Kebebasan mengemukakan pendapat
  7. Kebebasan berserikat, berkumpul dan beroposisi
Dalam bidang hukum, ketentuan Rule of the law, yaitu:
  1. Supremasi hukum, dalam arti hukum lebih utama dari kekuasaan
  2. Kedudukan yang sama dihadapan hukum dan peradilan
  1. Tantangan  terhadap pelaksanaan demokrasi
               demokrasi pancasila tidak berjalan mulus, tetapi harus menghadapi  berbagai kendala sebagai berikut:
  1. Masih kurangnya pengembangan demokrasi politik, demokrasi ekonomi.
  2. Ada gejala demokrasi mengarah kepada demokrasi liberal.
  3.  Ciri kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia memberi peluang luas terjadinya disintegrasi
  4. Kendala budaya feodalistik yang menyulitkan berlakunya prinsip negara hukum
              
         
B. Masyarakat Madani
  1. Pengertian
                        Masyarakat Madani adalah Masyarakat yang mempunyai adab atau suatu masyarakat yang beradab dalam menjalani kehidupannya.
            Menurut Pandangan para ahli:
  1.   DEWAM RAHARJO, menyatakan masyarakat madani adalah suatu kekuasaan partisipasi yang terdapat didalam suatu masyarakat, perkumpulan sukarela, media massa, perkumpulan profesi, perkumpulan buruh, tani, gereja, atau perkumpulan keagamaan, yang memiliki:
                  kekuasaan yang memancar dari dalam dirinya berupa rasionalitas yang akan menuntun anggota masyarakat kearah kebaikan umum
       Potensi untuk dapat mengatur dirinya sendiri secara rasional dan mengandung unsur kebebasan
  1. Riswanda Imawan, berpendapat , masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara melakukan campur tangan.
Ciri-cirinya sebagai berikut:
  1. Menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar prinsip saling menghormati.
  2. Berkeinginan membangun hubungan yang bersifat konsultatif antara warga negara dan negara.
  3. Bersikap dan berprilaku sebagai warga negara yang memiliki hak dan kebebasan.
  4. Memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.
  1. Sifat Masyarakat Madani
          sifat-sifat masyarakat madani antara lain:
  1.      Sifat Partisipasi, kesadaran bahwa yang menentukan masa depan mereka adalah diri sendiri
  1. Sifat otonom, masyarakat madani memiliki sifat mandiri, telah biasa berinisiatif, mampu mengadakan pembaruan, bebas secara politik dan ekonomi serta tidak bergantung dan menunggu datanya bantuan dari negara.
  2. Sifat tidak bebas nilai, seluruh komponen masyarakat madani memiliki ketertarikan  nilai-nilai sebagai kesepakatan hasil musyawarah demokratis.
  3. Merupakan bagian dari sistem dengan struktur non-dominatif (plural)
3. Syarat terciptanya Masyarakat Madani
  1. Ruang Publik Yang bebas, sebagai sarana mengemukakan pendapat
  2. Demokratisasi, warganya memiliki kebebasan penuh untuk berinteraksi dengan lingkungannya
  3. Toleransi, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain
  4. Pluralisme (kemajemukan), sebagai wujud tali kebhinekaan dalam ikatan keadaban mekanisme pengawasan  dan pengimbangan
  5. Keadilan Sosial, keseimbangan dan pembagian yang profosional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara.
C. DEMOKRASI DI INDONESIA
  1. Masa Orde Lama
               Orde Lama adalah sikap mental yang mengabaikan Pancasila dan UUD 1945, berusaha menyelewengkan tujuan Demokrasi dan Revolusi.
               Masa antara 1945-1950. Masa UUD Proklamasi. Demokrasi yang dianut adalah Demokrasi Pancasila. Maka PPKI diubah statusnya menjadi KNIP dengan ditambah wakil-wakil dari golongan, sebagai Badan Perwakilan Rakyat. KNIP bekerja sebagai pembantu Presiden dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah.
               Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950-5 juli 1959). Sejak 17 agustus 1950, dengan resmi RIS dihapuskan, dan negara kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia melaksanakan sistem demokrasi liberal   dengan ciri:
                   a.  Berasas kedaulatan Rakyat
                   b.  Menganut sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
                   c.  Sistem perwakilan dengan melalui pemilihan umm
                   d.  Memberi kebebasan seluas-luasnya kepada individu
                   e.  Menganut sistem parlemen
                   f.  Adanya persaingan partai
                   g.  Adanya partai oposisi dalam kabinet (pemerintahan)
                   h.   Presiden bertanggung jawab kepada parlemen (DPR)
                 Dekret Presiden , 5 juli 1959. untuk menyelamatkan negara dari bencana perpecahan, maka Presiden Sukarno atas nama Rakyat Indonesia pada hari minggu, 5 Juli 1959 mengeluarkan DEKRET PRESIDEN   berisi:
         Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , dan tidak berlakunya kembali UUD SEMENTARA Tahun 1950;
       Akan segera dibentuk MPR sementara yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
2. Masa Orde Baru
                 Peralihan Kekuasan Orde Lama ke Orde Baru. Tahun 11 maret 1966 Presiden Soekarno mengeluarkan surat perintah  ditunjukkan kepada Men/Pangad Litjen Soeharto untuk memulihkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengembalikan kewibawaan pemerintah dimata masyarakat , bangsa dan negara Indonesia. Surat perintah tersebut mulai dikenal dengan nama Surat Perintah Sebelas Maret  (Supersemar).
          Tanggal 20 Juni-5 Juli 1966 MPRS mengadakan Sidang Umum IV, dan menghasilkan 24 ketetapan MPRS (Tap MPRS). Keputusannya antara lain:
1)      No.IX/MPRS/1966 tentang pengukuhan Letjen Soeharto sebagai pengembang Supersemar yang berlaku sampai pada terbentuknya MPR Hasil pemilu
2)     No.XI/MPRS/1966 tentang pemilihan umum  yang langsung, umum, bebas, dan rahasia dilaksanakan selambat-lambanya 5 juli 1968.
                   Gerak perjuangan orde baru. Munculnya angkatan 66 dengan semangat Ampera dan tuntutan tritura, dapat dijadikan barometer  dasar untuk Orde Baru bertindak melaksanakan kebijakannya terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
                   sidang Umum IV MPRS tanggal 20 Juni – 5 Juli 1966. bersidang untuk menanggapi kehendak hati nurani rakyat (Hanura), dan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Tujuan Orde Baru mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
                   selama 32 tahun (1966-1998) Orde baru dibawah Jendral Soeharto berkuasa. Peran negara sangat kuat. Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara umum dan konsekuen selalu diawasi oleh negara dengan mengadakan pendidikan  P4 (pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila) diseluruh jajaran pemerintahan, lembaga, dan sekolah-sekolah.
          keberhasilan  pembangunan dimasa orde baru antara lain:
  1. Dalam bidang ideologi
          telah berhasil membudidayakan ideologi Pancasila, demokrasi pancasila, P4, (ekaprasetya pancakarsa) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  1. Dalam bidang politik
          berhasil menerapkan konsep Wawasan  Nusantara adalah wawasan yang memandang rakyat, bangsa, negara,  dan wilayah nusantara, darat, laut dan udaranya, sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidk dapat dipisah-pisahkan.
  1. Dalam bidang politik luar negeri yang bebas dan aktif
          indonesia terus dapat meningkatkan perannanya dalam memberikan sumbangannya untuk ikut serta menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  1. Dalam bidang sosial budaya
          di bidang pendidikan, kesehatan, agama, dan kepercayaan pemerataan hasil pembangunan serta sosial masyarakat.
  1. Dalam bidang Hankam
          terciptanya stabilitas dan keamanan Nasional, dengan ABRI sebagai satu kesatuan Hankam dan sekaligus kekuatan sosial politik dalam ajaran Dwifungsi ABRI yang disertai kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya terhadap keamanan Nasional.
  1. Dalam bidang ekonomi
          hasil pembangunan ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat, terutama percukupan kebutuhan dibidang pangan, sandang, perumahan dari pelita ke pelita.
Kegagalan pembangunan antara lain:
  1. Dalam bidang ideologi
          dengan diterapkan tafsir tunggal terhadap pancasila dan UUD 1945, maka semua pemikiran yang tidak sesuai dengan tafsir tersebut dianggap salah dan subvrsif.
  1. Dalam bidang politik
          kedaulatan rakyat tidak dijalankan sebagai mana mestinya.
  1. Dalam bidang hukum
          dijadikan alat penguasa untuk berlindung dari tindakan-tindakan melanggar hukumnya, dan menghukum orang-orang diluar rejim penguasa yang melanggar hukum.
  1. Dalam bidang demokrasi
          anggota DPR dapat menjadi anggota harus melalui litsus (penelitian khusus) yang diadakan dan dibekali oleh pemerintah terlebih dahulu.
  1. Dalam bidang pers
          kebebasan pers sangat dibatasi, pers yang berani mengkritik pemerintah  akan dibredel, dicabut izin terbitnya.
  1. Dalam bidang ekonomi
          menghasilkan sistem ekonomi yang penuh kolusi, korupsi, dan nepotisme.
  1. Masa Reformasi
          a. demokrasi Masa Reformasi
                   orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. jabatan presiden  kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing B.J Habibie. Turunnya presiden Soeharto  disebabkan karna tidak adanya kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan orde baru. Transisi demkrasi merupakan fase krusial yang kritis karna dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi akan dibangun. Runtuhnya orde baru ditandai adanya krisis kepercayaan yang direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan demontrasi yang dipelopori oleh mahasiswa pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat. Keberhasilan dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor dibawah ini:
1)      Komposisi elite politik
2)     Desain institusi politik
3)     Kultur politik
4)    Peran masyarakat madani
                        keempat faktor tersebut harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Ada pun Azyumardi Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi :
1)                  Reformasi konstitusional (constitusional reform) yang menyangkut perumusan kembali  falsafah,    kerangka dasar  dan perangkat legal sistem politik;
2)     Reformasi kelembagaan (institusional  reform and  empowerment), yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik; dan
3)     Pengembangan kultur atau budaya poltik (political culture) yang lebih demokratis. 
             
             kemajuan pada era reformasi sebagai berikut:
       Dikeluarkannya Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai.
       Undang-Undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilu, memberikan kebebasan kepada warga negara utuk menggunakan hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR.
       Upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab, dibuktikan dengan keluarnya Tap MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindaklanjuti dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang pembentukan komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan sebagainya.
       Lembaga legislatif dan organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi kontrol terhadap eksekutif, sehingga terjadi check and balance.
       Lembaga tertinggi negara MPR berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara untuk menyampaikan laporan kemajuan (progress report).
       Adanya kebebasan media massa tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijijn penerbitnya.
       Adanya pembatasan jabatan presiden, yaitu jabatan presiden paling lama 2 periode masa kepemimpinan.
            Demokrasi saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi lain. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1)      Keluarnya Tap MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2)     Ketetapan No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3)     Tap MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4)    Tap MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
5)     Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
        b.       Masa Pemerintahan Presiden SBY-Boediono
               IMPARSIAL (the Indonesian Human Right Monitor)  memandang pencapaian selama 2 tahun masa pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya merealisasikan perbaikan dibidang Hak Asasi Manusia(HAM) dan Reformasi Sektor Keamanan (RSK) masih belum menunjukkan adanya kemajuan.
             kegagalan selama 2 tahun terhampar dalam banyak sektor. Mulai dari kegagalan perbaikan dan penataan regulasi yang dimandatkan, regulasi yang telah dibuat juga tidak berjalan implementasinya, hingga mancetnya penegakkan HAM.
             IMPARSIAL mancatat hingga saat ini banyak agenda dibidang HAM dan RSK yang belum dijalankan meski pemerintahan SBY pada periode kedua kekuasaannya ini telah berjalan dua tahun. Berbagai agenda yang terbengkalai itu merentang mulai dari kebijakan hingga implementasi.

c.       Reshuffle Kabinet
             IMPARSIAL menilai bahwa banyaknya agenda perbaikan HAM dan RSK yang terbengkalai dan berhenti ditengah jalan dapat dikatakan sebagai bentuk kegagalan dua tahun berjalannya pemerintahan SBY-Boediono.
             Terkait evaluasi terhadap jalannya dua tahun masa pemerintahan SBY-Boediono dalam bidang HAM dan RSK keamanan ini, maka IMPARSIAL menuntut:
  1. Komitmen dan keseriusan pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya merealisasikan berbagai agenda pembentukan dan perbaikan kerangka regulasi nasional baik itu dibidang HAM ataupun RSK yang masih banyak terbengkalai;
  2. Keseriusan pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya mengusut tuntas berbagai kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait pembunuhan aktivitas HAM Munir sebagaimana dijanjikan diawal periode kekuasaannya yang pertama;
  3. Implementasi yang serius dan sungguh-sungguh dari pemerintahan saat ini terhadap berbagai jaminan normatif HAM yang telah dibentuk, serta merealisasikan agenda RSK yang telah dimandatkan.
d.    Pemilu
             Tahun 2009 Indonesia melakukan pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; dan juga dilakukan pemilu secara langsung untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
             Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009. diselenggarakan untuk memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
                Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009 diselenggarakan untuk memilih Pres dan Wapres periode 2009-2014. Pemungutan suara diselenggarakan pada 8 juli 2009. Pasangan SBY-Boediono berhasil menjadi pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%, mengalahkan pasangan Megawati Soekarno Putri-Prabowo Subianto dan Muhammad Jusuf Kalla-Wiranto.
D. Perilaku Budaya Demokrasi
  1. Dalam kehidupan sehari-hari
              dalam sila keempat dalam pancasila terkandung unsur kerakyatan, permusyawaratan dan kedaulatan rakyat, serta sistem perwakilan, yang merupakan dasar cita-cita dan pandangan hidup dmokrasi pancasila. Untuk mencapai cita-cita tersebut perlu dikembangkan sebagai berikut:
       Sikap menjunjung tinggi persamaan. Artinya kita mau berbagi dn terbuka menerima perbedaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain.
       Sikap menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk kehidupan yang harmonis dan bertanggung jawab terhadap Tuhan, sesama< bangsa dan negara.
       Membudayakan sikap adil dan makmur. Untuk mewujudkan sikap saling menghargai, menghormati, harkat dan martabat orang lain, tidak diskriminatif, dan terbuka.
       Sikap musyawarah mufakat dalam megambil keputusan. Keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan.
       Sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional, cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara.
  1. Dalam kehidupan bermasyarakat
             Masyarakat yang Demokratis. Masyarakat berfungsi sebagai tenaga atau kekuatan mempersatukan bangsa. Masyarakat bangsa Indonesia teridri dari berbagai ragam suku bangsa, beragam kebudayaan, beragam kemampuan, beragam lingkungan sekitar, beragam bahasa dan adat tradisi, namun bangsa Indonesia tetap satu. Bangsa Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.
             Masyarakat Indonesia memiliki potensi besar yang dapat dikembangkan, yaitu:
          jiwa yang bebas dan semangat gotong-royong yang tinggi
          kekayaan alam yang beragam(didarat, dilaut, udara)
          Penduduk yang berjumlah besar, yang beriman dan bertaqwa
         Budaya bangsa Indonesia yang dinamis, bercirikan keBhinnekaan dan     keekaan
       Angkatan bersenjata yang mantap
       Disiplin nasional
Beberapa contoh hubungn antara warga negara dalam lingkungan masyarakat demokratis:
1)      Saling menjamin dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain
2)     Saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain
3)     Saling menghargai hak dan kewajiban
4)    Kerjasama dan saling tolong-menolong
5)     Musyawarah dalam memecahkan masalah bersama
6)     Hidup rukun
7)    Mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan sendiri
8)      berpartisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat