BUDAYA DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT
MADANI
demokrasi artinya rakyat memerintah,
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara demokrasi adalah ditangan rakyat.
Macam-macam Demokrasi :
- Demokrasi Langsung adalah corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan secara langsung oleh semua warga negara yang sudah dewasa dengan syarat-syarat tertentu dalam membuat keputusan-keputusan politik.
- Demokrasi tidak langsung adalah corak pemerintahan demokrasi yang dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
- Demokrasi liberal atau demokrasi parlemen adalah demokrasi dengan sistem politik banyak partai.
- Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan sila-sila pancasila.
- Demokrasi Sentralisme adalah demokrasi dibawah pimpinan seseorang yang mengatasnamakan rakyat (penyambung lidah rakyat)
- Demokrasi terpimpin adalah corak pemerintahan demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Rule of the law meliputi sebagai
berikut:
- Pengakuan hak Asasi Manusia
- Pemisahan/pembagian kekuasaan (triaspolitica)
- Pemerintahan meurut hukum
- Badan kehakiman yag bebas dan tidak memilih
- Pemilihan umum yang bebas, rahasia dan kebersamaan politik
- Kebebasan mengemukakan pendapat
- Kebebasan berserikat, berkumpul dan beroposisi
Dalam bidang hukum, ketentuan Rule of the law, yaitu:
- Supremasi hukum, dalam arti hukum lebih utama dari kekuasaan
- Kedudukan yang sama dihadapan hukum dan peradilan
- Tantangan terhadap pelaksanaan demokrasi
demokrasi pancasila tidak berjalan mulus,
tetapi harus menghadapi berbagai kendala
sebagai berikut:
- Masih kurangnya pengembangan demokrasi politik, demokrasi ekonomi.
- Ada gejala demokrasi mengarah kepada demokrasi liberal.
- Ciri kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia memberi peluang luas terjadinya disintegrasi
- Kendala budaya feodalistik yang menyulitkan berlakunya prinsip negara hukum
B.
Masyarakat Madani
- Pengertian
Masyarakat Madani adalah
Masyarakat yang mempunyai adab atau suatu masyarakat yang beradab dalam
menjalani kehidupannya.
Menurut Pandangan para ahli:
- DEWAM RAHARJO, menyatakan masyarakat madani adalah suatu kekuasaan partisipasi yang terdapat didalam suatu masyarakat, perkumpulan sukarela, media massa, perkumpulan profesi, perkumpulan buruh, tani, gereja, atau perkumpulan keagamaan, yang memiliki:
• kekuasaan yang memancar dari
dalam dirinya berupa rasionalitas yang akan menuntun anggota masyarakat kearah
kebaikan umum
• Potensi untuk dapat mengatur
dirinya sendiri secara rasional dan mengandung unsur kebebasan
- Riswanda Imawan, berpendapat , masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara melakukan campur tangan.
Ciri-cirinya
sebagai berikut:
- Menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar prinsip saling menghormati.
- Berkeinginan membangun hubungan yang bersifat konsultatif antara warga negara dan negara.
- Bersikap dan berprilaku sebagai warga negara yang memiliki hak dan kebebasan.
- Memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama.
- Sifat Masyarakat Madani
sifat-sifat masyarakat madani antara
lain:
- Sifat Partisipasi, kesadaran bahwa yang menentukan masa depan mereka adalah diri sendiri
- Sifat otonom, masyarakat madani memiliki sifat mandiri, telah biasa berinisiatif, mampu mengadakan pembaruan, bebas secara politik dan ekonomi serta tidak bergantung dan menunggu datanya bantuan dari negara.
- Sifat tidak bebas nilai, seluruh komponen masyarakat madani memiliki ketertarikan nilai-nilai sebagai kesepakatan hasil musyawarah demokratis.
- Merupakan bagian dari sistem dengan struktur non-dominatif (plural)
3.
Syarat terciptanya Masyarakat Madani
- Ruang Publik Yang bebas, sebagai sarana mengemukakan pendapat
- Demokratisasi, warganya memiliki kebebasan penuh untuk berinteraksi dengan lingkungannya
- Toleransi, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain
- Pluralisme (kemajemukan), sebagai wujud tali kebhinekaan dalam ikatan keadaban mekanisme pengawasan dan pengimbangan
- Keadilan Sosial, keseimbangan dan pembagian yang profosional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara.
C.
DEMOKRASI DI INDONESIA
- Masa Orde Lama
Orde Lama adalah
sikap mental yang mengabaikan Pancasila dan UUD 1945, berusaha menyelewengkan
tujuan Demokrasi dan Revolusi.
Masa antara 1945-1950. Masa UUD Proklamasi. Demokrasi yang dianut adalah Demokrasi
Pancasila. Maka PPKI diubah statusnya menjadi KNIP dengan ditambah
wakil-wakil dari golongan, sebagai Badan Perwakilan Rakyat. KNIP bekerja sebagai
pembantu Presiden dalam penyelenggaraan negara dan pemerintah.
Demokrasi Liberal (17 Agustus 1950-5 juli 1959). Sejak 17 agustus 1950, dengan
resmi RIS dihapuskan, dan negara kembali kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Indonesia melaksanakan sistem demokrasi liberal dengan ciri:
a. Berasas kedaulatan Rakyat
b. Menganut sistem pemerintahan dari, oleh, dan
untuk rakyat
c. Sistem perwakilan dengan melalui pemilihan
umm
d. Memberi kebebasan seluas-luasnya kepada
individu
e. Menganut sistem parlemen
f. Adanya persaingan partai
g. Adanya partai oposisi dalam kabinet
(pemerintahan)
h. Presiden bertanggung jawab kepada parlemen
(DPR)
Dekret Presiden , 5 juli 1959. untuk menyelamatkan negara dari
bencana perpecahan, maka Presiden Sukarno atas nama Rakyat Indonesia pada hari
minggu, 5 Juli 1959 mengeluarkan DEKRET PRESIDEN berisi:
• Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia , dan tidak berlakunya
kembali UUD SEMENTARA Tahun 1950;
• Akan segera dibentuk MPR
sementara yang terdiri atas anggota-anggota DPR ditambah dengan utusan daerah
dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
2.
Masa Orde Baru
Peralihan Kekuasan Orde Lama ke Orde Baru. Tahun 11 maret 1966 Presiden Soekarno
mengeluarkan surat perintah ditunjukkan
kepada Men/Pangad Litjen Soeharto untuk memulihkan keamanan dan ketertiban
masyarakat serta mengembalikan kewibawaan pemerintah dimata masyarakat , bangsa
dan negara Indonesia. Surat perintah tersebut mulai dikenal dengan nama Surat
Perintah Sebelas Maret (Supersemar).
Tanggal 20 Juni-5 Juli 1966 MPRS
mengadakan Sidang Umum IV, dan menghasilkan 24 ketetapan MPRS (Tap MPRS).
Keputusannya antara lain:
1)
No.IX/MPRS/1966
tentang pengukuhan Letjen Soeharto sebagai pengembang Supersemar yang berlaku
sampai pada terbentuknya MPR Hasil pemilu
2)
No.XI/MPRS/1966
tentang pemilihan umum yang langsung,
umum, bebas, dan rahasia dilaksanakan selambat-lambanya 5 juli 1968.
Gerak perjuangan orde baru. Munculnya angkatan 66 dengan
semangat Ampera dan tuntutan tritura, dapat dijadikan barometer dasar untuk Orde Baru bertindak melaksanakan
kebijakannya terhadap masyarakat, bangsa dan negara.
sidang Umum IV MPRS tanggal
20 Juni – 5 Juli 1966. bersidang untuk menanggapi kehendak hati nurani rakyat
(Hanura), dan untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Tujuan Orde Baru mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, serta turut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
selama 32 tahun (1966-1998)
Orde baru dibawah Jendral Soeharto berkuasa. Peran negara sangat kuat.
Pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara umum dan konsekuen selalu diawasi
oleh negara dengan mengadakan pendidikan
P4 (pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila) diseluruh jajaran
pemerintahan, lembaga, dan sekolah-sekolah.
keberhasilan pembangunan dimasa orde baru antara lain:
- Dalam bidang ideologi
telah berhasil membudidayakan ideologi
Pancasila, demokrasi pancasila, P4, (ekaprasetya pancakarsa) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Dalam bidang politik
berhasil menerapkan konsep Wawasan Nusantara adalah wawasan yang memandang
rakyat, bangsa, negara, dan wilayah
nusantara, darat, laut dan udaranya, sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidk
dapat dipisah-pisahkan.
- Dalam bidang politik luar negeri yang bebas dan aktif
indonesia terus dapat meningkatkan
perannanya dalam memberikan sumbangannya untuk ikut serta menciptakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial.
- Dalam bidang sosial budaya
di bidang pendidikan, kesehatan, agama,
dan kepercayaan pemerataan hasil pembangunan serta sosial masyarakat.
- Dalam bidang Hankam
terciptanya stabilitas dan keamanan
Nasional, dengan ABRI sebagai satu kesatuan Hankam dan sekaligus kekuatan
sosial politik dalam ajaran Dwifungsi ABRI yang disertai kesadaran masyarakat
akan tanggung jawabnya terhadap keamanan Nasional.
- Dalam bidang ekonomi
hasil pembangunan ekonomi dapat
dirasakan oleh masyarakat, terutama percukupan kebutuhan dibidang pangan,
sandang, perumahan dari pelita ke pelita.
Kegagalan
pembangunan
antara lain:
- Dalam bidang ideologi
dengan diterapkan tafsir tunggal
terhadap pancasila dan UUD 1945, maka semua pemikiran yang tidak sesuai dengan
tafsir tersebut dianggap salah dan subvrsif.
- Dalam bidang politik
kedaulatan rakyat tidak dijalankan
sebagai mana mestinya.
- Dalam bidang hukum
dijadikan alat penguasa untuk berlindung
dari tindakan-tindakan melanggar hukumnya, dan menghukum orang-orang diluar
rejim penguasa yang melanggar hukum.
- Dalam bidang demokrasi
anggota DPR dapat menjadi anggota harus
melalui litsus (penelitian khusus) yang diadakan dan dibekali oleh pemerintah
terlebih dahulu.
- Dalam bidang pers
kebebasan pers sangat dibatasi, pers
yang berani mengkritik pemerintah akan
dibredel, dicabut izin terbitnya.
- Dalam bidang ekonomi
menghasilkan sistem ekonomi yang penuh
kolusi, korupsi, dan nepotisme.
- Masa Reformasi
a. demokrasi Masa Reformasi
orde reformasi ditandai dengan turunnya
Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR.
Ir. Ing B.J Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karna tidak adanya kepercayaan
dari rakyat terhadap pemerintahan orde baru. Transisi demkrasi merupakan fase
krusial yang kritis karna dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi
akan dibangun. Runtuhnya orde baru ditandai adanya krisis kepercayaan yang
direspon oleh kelompok penekan (pressure group) dengan mengadakan demontrasi
yang dipelopori oleh mahasiswa pelajar, LSM, politisi, maupun masyarakat. Keberhasilan
dan kegagalan suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor
dibawah ini:
1)
Komposisi
elite politik
2)
Desain
institusi politik
3)
Kultur
politik
4)
Peran
masyarakat madani
keempat faktor tersebut
harus berjalan sinergis sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Ada
pun Azyumardi Azra menyatakan langkah yang harus dilakukan dalam transisi :
1)
Reformasi konstitusional
(constitusional reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah,
kerangka dasar dan perangkat
legal sistem politik;
2)
Reformasi
kelembagaan (institusional reform
and empowerment), yang menyangkut
pengembangan dan pemberdayaan lembaga politik; dan
3)
Pengembangan
kultur atau budaya poltik (political culture) yang lebih demokratis.
kemajuan pada era reformasi sebagai
berikut:
• Dikeluarkannya Undang-Undang
No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, memberikan ruang dan gerak lebih luas
untuk mendirikan partai politik yang memungkinkan berkembangnya multipartai.
• Undang-Undang No.12 Tahun
2003 tentang Pemilu, memberikan kebebasan kepada warga negara utuk menggunakan
hak pilihnya secara langsung untuk memilih anggota DPR.
• Upaya untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih dari KKN, berwibawa dan bertanggung jawab, dibuktikan
dengan keluarnya Tap MPR No.IX/MPR/1998 dan ditindaklanjuti dengan
Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang pembentukan komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan sebagainya.
• Lembaga legislatif dan
organisasi sosial politik sudah mempunyai keberanian untuk melakukan fungsi
kontrol terhadap eksekutif, sehingga terjadi check and balance.
• Lembaga tertinggi negara MPR
berani mengambil langkah-langkah politik dengan adanya sidang tahunan dan
menuntut kepada pemerintah dan lembaga negara untuk menyampaikan laporan
kemajuan (progress report).
• Adanya kebebasan media massa
tanpa ada rasa takut untuk dicabut surat ijijn penerbitnya.
• Adanya pembatasan jabatan
presiden, yaitu jabatan presiden paling lama 2 periode masa kepemimpinan.
Demokrasi saat ini telah dimulai
dengan terbentuknya DPR-MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan
wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi lain. Masa reformasi
berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
1)
Keluarnya
Tap MPR RI No.X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
2)
Ketetapan
No.VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
3)
Tap
MPR RI No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
4)
Tap
MPR RI No.XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
5)
Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
b.
Masa Pemerintahan Presiden SBY-Boediono
IMPARSIAL (the Indonesian Human Right Monitor) memandang pencapaian selama 2 tahun masa
pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya merealisasikan perbaikan dibidang Hak
Asasi Manusia(HAM) dan Reformasi Sektor Keamanan (RSK) masih belum menunjukkan
adanya kemajuan.
kegagalan
selama 2 tahun terhampar dalam banyak sektor. Mulai dari kegagalan perbaikan
dan penataan regulasi yang dimandatkan, regulasi yang telah dibuat juga tidak
berjalan implementasinya, hingga mancetnya penegakkan HAM.
IMPARSIAL
mancatat hingga saat ini banyak agenda dibidang HAM dan RSK yang belum
dijalankan meski pemerintahan SBY pada periode kedua kekuasaannya ini telah
berjalan dua tahun. Berbagai agenda yang terbengkalai itu merentang mulai dari
kebijakan hingga implementasi.
c.
Reshuffle
Kabinet
IMPARSIAL
menilai bahwa banyaknya agenda perbaikan HAM dan RSK yang terbengkalai dan
berhenti ditengah jalan dapat dikatakan sebagai bentuk kegagalan dua tahun
berjalannya pemerintahan SBY-Boediono.
Terkait
evaluasi terhadap jalannya dua tahun masa pemerintahan SBY-Boediono dalam
bidang HAM dan RSK keamanan ini, maka IMPARSIAL menuntut:
- Komitmen dan keseriusan pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya merealisasikan berbagai agenda pembentukan dan perbaikan kerangka regulasi nasional baik itu dibidang HAM ataupun RSK yang masih banyak terbengkalai;
- Keseriusan pemerintahan SBY-Boediono dalam upaya mengusut tuntas berbagai kasus pelanggaran HAM, khususnya terkait pembunuhan aktivitas HAM Munir sebagaimana dijanjikan diawal periode kekuasaannya yang pertama;
- Implementasi yang serius dan sungguh-sungguh dari pemerintahan saat ini terhadap berbagai jaminan normatif HAM yang telah dibentuk, serta merealisasikan agenda RSK yang telah dimandatkan.
d. Pemilu
Tahun
2009 Indonesia melakukan pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; dan juga dilakukan pemilu
secara langsung untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2009. diselenggarakan untuk
memilih 560 anggota DPR, 132 anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi maupun
DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2009
diselenggarakan untuk memilih Pres dan Wapres periode 2009-2014. Pemungutan
suara diselenggarakan pada 8 juli 2009. Pasangan SBY-Boediono berhasil menjadi
pemenang dalam satu putaran langsung dengan memperoleh suara 60,80%,
mengalahkan pasangan Megawati Soekarno Putri-Prabowo Subianto dan Muhammad
Jusuf Kalla-Wiranto.
D.
Perilaku Budaya Demokrasi
- Dalam kehidupan sehari-hari
dalam sila keempat dalam pancasila terkandung unsur kerakyatan,
permusyawaratan dan kedaulatan rakyat, serta sistem perwakilan, yang
merupakan dasar cita-cita dan pandangan hidup dmokrasi pancasila. Untuk
mencapai cita-cita tersebut perlu dikembangkan sebagai berikut:
• Sikap menjunjung tinggi persamaan. Artinya kita mau berbagi dn
terbuka menerima perbedaan pendapat, kritik dan saran dari orang lain.
• Sikap menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban. Untuk kehidupan yang harmonis dan bertanggung jawab
terhadap Tuhan, sesama< bangsa dan negara.
• Membudayakan sikap adil dan
makmur. Untuk
mewujudkan sikap saling menghargai, menghormati, harkat dan martabat orang
lain, tidak diskriminatif, dan terbuka.
• Sikap musyawarah mufakat
dalam megambil keputusan. Keputusan yang diambil merupakan keputusan bersama yang
wajib dipatuhi dan dilaksanakan.
• Sikap mengutamakan persatuan
dan kesatuan nasional, cinta
dan bangga terhadap bangsa dan negara.
- Dalam kehidupan bermasyarakat
Masyarakat yang Demokratis. Masyarakat berfungsi sebagai tenaga atau kekuatan mempersatukan
bangsa. Masyarakat bangsa Indonesia teridri dari berbagai ragam suku bangsa,
beragam kebudayaan, beragam kemampuan, beragam lingkungan sekitar, beragam
bahasa dan adat tradisi, namun bangsa Indonesia tetap satu. Bangsa
Indonesia Bhinneka Tunggal Ika.
Masyarakat Indonesia memiliki potensi besar yang dapat dikembangkan,
yaitu:
• jiwa yang bebas dan semangat gotong-royong
yang tinggi
• kekayaan alam yang beragam(didarat, dilaut, udara)
• Penduduk yang berjumlah besar, yang beriman
dan bertaqwa
• Budaya bangsa Indonesia yang dinamis, bercirikan keBhinnekaan
dan keekaan
• Angkatan bersenjata yang
mantap
• Disiplin nasional
Beberapa
contoh hubungn antara warga negara dalam lingkungan masyarakat demokratis:
1)
Saling
menjamin dan menghargai agama dan kepercayaan orang lain
2)
Saling
menghargai dan menghormati pendapat orang lain
3)
Saling
menghargai hak dan kewajiban
4)
Kerjasama
dan saling tolong-menolong
5)
Musyawarah
dalam memecahkan masalah bersama
6)
Hidup
rukun
7)
Mengutamakan
kepentingan bersama dari pada kepentingan sendiri
8)
berpartisipasi aktif dalam kegiatan masyarakat

0 komentar:
Posting Komentar